
PRP Domo Mo Plastik terus melakukan langkah-langkah yang inovasi dalam mengkampanyekan pengurangan sampah plastik. PRP Domo Mo Plastik bersama DLH Kota Palu dan DLH Kab Sigi menjalin komunikasi dengan OPD terkait regulas kebijakan yang dapat mendukung pengurangn sampah plastik sekali pakai.
Produk kebijakan yang dihasilkan oleh team PRP IBU salah satunya terbitnya Peraturan Walikota No 40 tahun 2021 Tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam di Kota Palu dan Peraturan Bupati Sigi No 02 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.
Team PRP IBU bersama sama dengan Mitra dampingan dan Dinas DLH Kab Sigi dan Kota Palu untuk membuat suatu kebijakan pemerintah lokal yang dapat mengoperasionalisasikan aturan ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Untuk Desa dampingan akan mengeluarkan Peraturan Desa tentang penangan masalah sampah dan menjaga lingkungan, dengan merujuk dari kearifan lokal dari setiap desa dampingan, sedangkan untuk Kota Palu akan membuat peraturan berupa Surat Edaran dari Lurah dalam penangan masalah sampah dan menjaga lingkungan.
Terbitnya MoU dengan beberapa OPD terkait Kelompok Daur Ulang dan Kelompok Alternatif sebagai kelompok percontohan dalam mengatasi masalah sampah. Dimana OPD akan memberikan dampingan kelompok dalam meningkatkan kualitas dari produk maupun bantuan materi yang dibutuhkan oleh kelompok.
Bentuk nyata dukungan dari Pemerintah salah satunya adalah Walikota Kabupaten Sigi memberikan intruksi saat rapat rutin bulanan dengan semua OPD agar tidak lagi menggunakan air minum kemasan saat acara kantor dan mulai menggunakan Tumbler saat di kantor serta penggunaan produk hasil dari kelompok untuk menjadi cendramata saat kegiatan daerah dengan cacatan hasil dari kelompok layak digunakan.
Peraturan Terbaru : peraturan wali kota Palu
